PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 90
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Dalam hal Interkoneksi disalurkan melalui jaringan milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan teknologi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) pelaksanaannya mengikuti ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kesepakatan dan kesiapan Penyelenggara Telekomunikasi.
