Pasal 89
BAB 10 — INTERKONEKSI
(1) Interkoneksi dilaksanakan dalam rangka memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk terhubung dengan Pengguna Jasa Telekomunikasi dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya. (2) Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) berdasarkan permintaan dari Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang dilaksanakan secara transparan dan non-diskriminatif. (3) Dalam pelaksanaan Interkoneksi, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati. (4) Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa teleponi dasar.
