Pasal 9
BAB 5 — KEGIATAN USAHA MELALUI INTERNET
(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada Pengguna di wilayah INDONESIA dalam melakukan kerja sama usahanya dengan Penyelenggara Jaringan
Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. substitusi layanan Telekomunikasi; b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau c. layanan substitusi program siaran dan layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
