PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 8
BAB 4 — STANDAR KUALITAS PENYELENGGARAAN
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya, materi muatan perjanjian tingkat layanan/Services Level Agreement (SLA) yang disepakati wajib mematuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
