PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 7
BAB 4 — STANDAR KUALITAS PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan, termasuk namun tidak terbatas pada: a. menjamin persaingan usaha yang sehat; b. menjaga kinerja pelayanan; dan c. melindungi kepentingan konsumen.
