PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN PEMBANGUNAN DAN/ATAU PENYEDIAAN LAYANAN
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi membuka akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi yang pendanaannya dibiayai oleh negara, termasuk namun tidak terbatas pada pendanaan yang berasal dari Kontribusi KPU/USO, dan pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan. (2) Menteri melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembukaan akses ke dan dari Jaringan Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
