Pasal 10
BAB 5 — KEGIATAN USAHA MELALUI INTERNET
(1) Kehadiran signifikan Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Pengguna di wilayah INDONESIA ditentukan dengan kriteria: a. persentase trafik yang digunakan oleh Pelaku Usaha dimaksud lebih besar atau sama dengan 1% (satu persen) dari trafik domestik; dan/atau b. Pengguna harian aktif di INDONESIA dalam periode 3 (tiga) bulan lebih banyak atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) Pengguna. (2) Trafik domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan total trafik internet yang seluruh
penyalurannya hanya berada di wilayah INDONESIA. (3) Informasi yang digunakan dalam penghitungan trafik domestik dan Pengguna harian aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. penyelenggara jasa multimedia Layanan Akses Internet (ISP); dan b. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi bergerak seluler.
