PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 11
BAB 5 — KEGIATAN USAHA MELALUI INTERNET
(1) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada Penggunanya sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan/atau untuk kepentingan nasional, Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik. (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah melakukan pengelolaan trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri melakukan evaluasi atas laporan pengelolaan trafik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
