PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 12
BAB 5 — KEGIATAN USAHA MELALUI INTERNET
(1) Penyediaan konektivitas untuk layanan Internet of Things (IoT) untuk berbagai keperluan dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data atau bekerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data. (2) Konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan
usaha penyediaan layanan Internet of Things (IoT). (3) Penyedia konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan sistem pengalamatan (addressing) unik termasuk namun tidak terbatas pada: a. menggunakan MSISDN lokal; b. Device End User ID; atau c. Nomor PI.
