PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 13
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh: a. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional; dan/atau b. penyelenggara jaringan tetap tertutup. (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel (cable landing station/CLS) dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel (cable landing station/CLS).
