PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 14
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
Badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke INDONESIA wajib bekerjasama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
