Pasal 15
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang bermaksud bekerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menyatakan kesanggupan untuk bertanggung jawab
memenuhi seluruh kewajiban yang dikenakan pada SKKL transmisi Telekomunikasi internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. merupakan penyelenggara SKKL yang telah aktif beroperasi selama paling singkat 5 (lima) tahun dan telah mencapai 100% (seratus persen) komitmen pembangunan 5 (lima) tahun pertama; c. merupakan anggota dari konsorsium pembangunan SKKL transmisi Telekomunikasi internasional dimaksud dan melakukan investasi kabel laut paling sedikit 5% (lima persen) dari total investasi konsorsium dalam penyediaan seluruh SKKL internasional di wilayah INDONESIA; d. memiliki hak dan kewenangan penuh sebagai pengendali dalam pengambilan keputusan terhadap kesisteman kabel laut yang berada di wilayah INDONESIA yang tertuang dalam perjanjian kerja sama konsorsium; e. tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada Kementerian; f. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; g. memiliki kendali dan melakukan operasional jaringan SKKL internasional yang landing di INDONESIA; h. melaporkan SKKL internasional sebagai bagian dari komitmen pembangunan sebelum instalasi SKKL dimulai; i. membangun stasiun kabel dan/atau menyewa dari Penyelenggara Telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel di lokasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mengikuti koridor alur kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. mengikuti aturan penggelaran SKKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. memiliki hak pengawasan dan pengelolaan sepenuhnya terhadap trafik yang dikirimkan dan diterima di stasiun kabel; m. menyediakan fasilitas bagi pemerintah untuk melakukan lawful interception; dan j. memperhatikan ketersediaan redundancy Jaringan Telekomunikasi rute internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan setelah dipenuhinya unsur-unsur sebagai berikut: a. keamanan dan kerahasiaan informasi; b. pelindungan data pribadi; c. persaingan usaha yang sehat; d. kepentingan negara dan masyarakat; e. pertahanan dan keamanan negara; dan f. efisiensi sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional. (3) Pemenuhan unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi melalui surat pernyataan (undertaking letter).
