Pasal 16
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Permohonan hak labuh SKKL transmisi Telekomunikasi internasional oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada Menteri dengan persyaratan sebagai berikut: a. Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup SKKL; b. salinan perjanjian kerja sama penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan badan usaha asing; dan c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. mitra kerja sama; b. nomor dan tanggal perjanjian kerja sama; c. bentuk kerja sama; d. periode kerja sama; e. topologi jaringan SKKL Internasional; f. landing point, cable landing station dan rute/jalur penggelaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. jumlah kapasitas jaringan yang disediakan baik jumlah core maupun kapasitas jaringan.
