PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 17
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Menteri mempertimbangkan efisiensi penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara nasional sebelum MENETAPKAN Hak Labuh. (2) Dalam proses pelaksanaan evaluasi rencana kerja sama dan pemberian Hak Labuh, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Setelah kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 terpenuhi, Menteri MENETAPKAN Hak Labuh. (4) Hak Labuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 15 ayat (2) tidak terpenuhi.
