Pasal 18
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Keterhubungan antara sarana transmisi Telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan pada Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) di lokasi yang sepenuhnya dikuasai oleh Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (2) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri mengenai operasional SKKL transmisi Telekomunikasi internasional yang paling sedikit memuat: a. trafik;
b. Pelanggan; c. utilitas jaringan; dan d. tarif ke Pelanggan. (3) Laporan tahunan yang disampaikan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
