Pasal 19
BAB 6 — KERJA SAMA PELAKSANAAN SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL
(1) Dalam hal kerja sama akan berakhir dengan mitra kerja sama eksisting dan tidak diperpanjang lagi, badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mencari mitra kerja sama lain berupa Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Pada saat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, badan usaha asing dilarang melakukan kegiatan usaha SKKL transmisi sambungan internasional. (3) Dalam hal tidak bekerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lain dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyerahkan aset SKKL yang terdapat di INDONESIA kepada Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
