Pasal 83
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam rangka perlindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. (2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lain; b. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau c. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan penerapan besaran tarif. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan besaran tarif Jasa Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
