PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 82
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) wajib memberikan pilihan kepada Pelanggan Layanan Akses Internet (ISP) untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan. (2) Batasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi periode dan/atau volume Layanan Akses Internet (ISP) yang telah dipilih Pelanggan. (3) Dalam hal Pelanggan memilih penggunaan layanan secara berkelanjutan maka kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat tidak diberlakukan.
