Pasal 81
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Layanan Akses Internet (ISP) dengan batasan penggunaan tertentu wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada Pelanggan Layanan Akses Internet (ISP) melalui pesan pendek (short message service/SMS) atau media lainnya. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dengan tarif reguler; b. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dalam hal penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan c. peringatan penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) dalam hal penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan. (3) Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan penggunaan
berdasarkan Layanan Akses Internet (ISP) yang telah dipilih oleh Pelanggan.
