PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 80
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
Penyelenggara jasa nilai tambah teleponi untuk Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) wajib menyampaikan kepada Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) untuk menginformasikan besaran tarif Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) kepada masyarakat.
