PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 79
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan yang paling sedikit meliputi: a. jenis Produk Layanan; b. besaran tarif; c. area layanan; d. waktu pemberlakuan tarif; dan
e. korespondensi untuk informasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
