PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 78
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif promosi merupakan tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi pada periode promosi yang berbatas waktu. (2) Untuk tarif promosi yang besarannya lebih rendah dari biaya pokok layanan diterapkan dalam batas waktu kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Besaran tarif promosi ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan kewajiban menjamin kualitas layanan. (4) Tarif promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan berdasarkan: a. area layanan masing-masing Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; b. time band; c. jenis produk layanan; dan/atau d. segmentasi Pelanggan. (5) Tarif yang diterapkan di luar tarif promosi merupakan tarif reguler.
