Pasal 77
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan Bundling Jasa Telekomunikasi dengan Kartu Perdana. (2) Penerapan Bundling dengan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bundling Kartu Perdana dengan satu jenis Jasa Telekomunikasi; dan/atau b. Bundling Kartu Perdana dengan Bundling beberapa Jasa Telekomunikasi. (3) Penerapan sistem penarifan Bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memperhatikan prinsip bahwa harga kartu ditambah dengan tarif penggunaan jasa yang digabung tidak boleh dibawah penjumlahan biaya produksi kartu dan tarif penggunaan jasa yang digabung. (4) Penerapan sistem penarifan Bundling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan prinsip bahwa harga kartu ditambah dengan tarif Bundling layanan tidak boleh dibawah penjumlahan
biaya produksi kartunya dan tarif Bundling layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.
