PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 72
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Komponen biaya pokok penyediaan layanan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 khususnya untuk penyediaan Layanan Akses Internet (ISP) yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler, jaringan bergerak satelit, dan/atau jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya penyediaan dan pengoperasian perangkat untuk penyelenggaraan Layanan Akses Internet (ISP). (2) Komponen biaya elemen jaringan untuk penggunaan Layanan Akses Internet (ISP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk biaya sewa bandwidth internet.
