PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 73
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
Tata cara perhitungan tarif penggunaan Jasa Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
