PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 71
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa multimedia merupakan biaya penyediaan elemen jaringan untuk penyelenggaraan layanan jasa multimedia yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
