PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 70
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa nilai tambah teleponi merupakan biaya penyediaan dan pengoperasian perangkat untuk penyelenggaraan layanan jasa nilai tambah teleponi yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
