PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 69
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) untuk layanan jasa teleponi dasar yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler,
jaringan bergerak teresterial radio trunking, jaringan bergerak satelit, dan jaringan tetap berbasis circuit switched merupakan biaya elemen jaringan yang dihitung oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
