PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 68
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Komponen biaya pokok penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan biaya yang dihitung untuk keperluan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (2) Komponen biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 merupakan biaya untuk mendukung Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada biaya penjualan dan pemasaran. (3) Komponen keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditetapkan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
