PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 67
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
Formula perhitungan tarif penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 per satuan unit untuk masing- masing layanan yaitu: Tarif Penggunaan = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan
