PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 61
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a terdiri atas: a. tarif On-net; dan b. tarif Off-net. (2) Tarif On-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif yang dikenakan kepada Pelanggan untuk melakukan Panggilan On-Net. (3) Tarif Off-net sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tarif yang dikenakan kepada Pelanggan untuk melakukan Panggilan Off-Net.
