Pasal 62
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) terdiri atas: a. tarif Layanan Jelajah nasional; dan b. tarif Layanan Jelajah internasional. (2) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) merupakan tarif yang dibebankan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk setiap penggunaan Layanan Jelajah yang berhasil. (3) Tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Pelanggan untuk setiap penggunaan Layanan Jelajah. (4) Pengenaan tarif Layanan Jelajah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung atau dipisah dengan tarif penggunaan Jasa Telekomunikasi.
