Pasal 60
BAB 9 — TARIF PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN/ATAU JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Tarif jasa teleponi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar yang terdiri atas: a. fitur utama, yaitu teleponi, faksimile, pesan pendek (short message service/SMS), dan/atau pesan multimedia (multimedia messaging service/MMS); dan b. fitur tambahan, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Rich Communication Services (RCS). (2) Tarif jasa nilai tambah teleponi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dan layanan panggilan premium. (3) Tarif jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c berupa tarif atas Penyelenggaraan Jasa Multimedia termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP) dan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP). (4) Akses Jasa Teleponi Dasar dan Layanan Akses Internet
(ISP) yang melalui Jaringan Bergerak Seluler saat berada di luar tempat asal Pelanggan tersebut tercatat dapat dikenakan tarif Layanan Jelajah.
