PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 41
BAB 8 — PENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Sewa Jaringan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. cakupan dan topologi jaringan; b. besaran Tarif Sewa Jaringan; c. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terpakai; dan d. data untuk perhitungan tarif Sewa Jaringan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 1 (satu) tahun paling lambat tanggal 30 April. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
