Pasal 42
BAB 8 — PENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Dalam rangka pelindungan konsumen, menjaga persaingan usaha yang sehat, dan menjamin keberlangsungan layanan kepada masyarakat, Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaran layanan Sewa Jaringan oleh Penyelenggara Telekomunikasi. (2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan layanan Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berdasarkan: a. laporan dan/atau pengaduan dari Penyelenggara Telekomunikasi lain; b. laporan dan/atau pengaduan dari Pelanggan Sewa Jaringan;
c. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; dan/atau d. inisiatif Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi atas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (3) Direktur Jenderal mengevaluasi laporan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Tata cara pelaporan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
