PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 40
BAB 8 — PENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib mempublikasikan informasi penawaran Sewa Jaringan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan yang paling sedikit meliputi: a. jenis layanan Sewa Jaringan; b. besaran Tarif Sewa Jaringan; c. kualitas layanan; d. prosedur penyediaan layanan; e. area layanan; dan f. korespondensi untuk informasi. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui situs web (website) resmi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
