PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 8 — PENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan layanan Sewa Jaringan. (2) Larangan diskriminasi dalam penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada: a. tarif layanan Sewa Jaringan; b. antrian dan prosedur; c. waktu penyediaan layanan; d. kualitas layanan Sewa Jaringan; dan e. jangka waktu layanan Sewa Jaringan.
