Pasal 38
BAB 8 — PENYEWAAN DAN/ATAU PENGGUNAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Ruang lingkup Sewa Jaringan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. jaringan tulang punggung (backbone); dan b. jaringan penyalur (backhaul). (2) Penyediaan layanan Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada: a. jumlah kabel serat optik (core) dengan perangkat aktif Telekomunikasi; b. jumlah kabel serat optik (core) tanpa perangkat aktif Telekomunikasi; c. jumlah transponder; d. jumlah panjang gelombang (lambda); atau e. kapasitas lebar pita (bandwidth); (3) Layanan Sewa Jaringan dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. (4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dapat menyelenggarakan Bundling layanan Sewa Jaringan dengan layanan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Layanan Akses Internet (ISP), Layanan Gerbang Akses Internet (NAP), layanan jaringan akses, dan/atau layanan penyediaan menara Telekomunikasi. (5) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam menyediakan layanan Sewa Jaringan dilarang hanya menerapkan Bundling layanan kepada Pelanggan Sewa Jaringan.
