PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Pihak yang memiliki jaringan dengan kabel dan/atau spektrum frekuensi radio tanpa perangkat aktif Telekomunikasi untuk disewakan kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau non Penyelenggara Telekomunikasi wajib memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup.
