Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
(1) Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi meliputi: a. penyelenggaraan Jaringan Tetap; dan b. penyelenggaraan jaringan bergerak. (2) Penyelenggaraan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Penyelenggaraan Jaringan Tetap lokal; b. Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan langsung jarak jauh; c. Penyelenggaraan Jaringan Tetap sambungan internasional; d. Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup; dan e. Penyelenggaraan Jaringan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Penyelenggaraan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penyelenggaraan jaringan bergerak terestrial; b. penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; c. penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan d. penyelenggaraan jaringan bergerak lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Penyelenggaraan Jaringan Tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan jaringan untuk disewakan termasuk namun tidak terbatas pada kabel dengan perangkat aktif Telekomunikasi atau tanpa perangkat aktif Telekomunikasi, dan jaringan yang disediakan dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. (5) Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup yang memiliki rencana untuk menggelar Jaringan Telekomunikasi internasional lintas batas (border communication) wajib berkoordinasi dengan Penyelenggara Telekomunikasi di negara lain pada lintas batas dimaksud termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan harmonisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. (6) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan spektrum frekuensi radio, Menteri dapat melaksanakan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.
