Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN PEMBANGUNAN DAN/ATAU PENYEDIAAN LAYANAN
(1) Menteri MENETAPKAN kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di wilayah yang bukan merupakan wilayah pelayanan universal Telekomunikasi dengan pertimbangan termasuk namun tidak terbatas pada: a. efisiensi dan efektivitas; b. ketersediaan, sebaran, dan kebutuhan layanan Telekomunikasi; c. pemerataan pembangunan dan/atau layanan Telekomunikasi; dan/atau d. peningkatan kualitas layanan. (2) Kewajiban minimal pembangunan dan/atau penyediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban tahunan untuk kurun waktu setiap 5 (lima)
tahun. (3) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun dan/atau menyediakan Jaringan Telekomunikasi. (4) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam memenuhi kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mematuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam memenuhi kewajiban pembangunan pada tahun pertama, pemegang Perizinan Berusaha yang siap menyelenggarakan Telekomunikasi wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terdapat penambahan jenis layanan dan/atau perubahan teknologi pada Penyelenggaraan Telekomunikasi, pemegang Perizinan Berusaha wajib mengajukan Uji Laik Operasi kepada Direktur Jenderal. (7) Perubahan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. perubahan standar teknologi yang digunakan berdasarkan standar internasional dari International Telecommunication Union/lTU; dan/atau b. perubahan penggunaan sistem dari analog ke digital. (8) Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan laik operasi dalam hal sarana dan prasarana dinyatakan laik operasi berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Uji Laik Operasi. (9) Pedoman teknis tata cara pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
