PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 240
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tahapan transisi implementasi Interkoneksi berbasis protokol internet dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Selama tahapan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dapat mengimplementasikan Interkoneksi berbasis Time- Division Multiplexing (TDM) dan Interkoneksi berbasis protokol internet. (3) Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP) dapat diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2025.
