Pasal 241
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Badan Hukum yang telah menggunakan kode akses pesan singkat layanan non konten sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Penyelenggara jasa layanan konten dan penyedia layanan informasi masyarakat yang telah menggunakan kode akses berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Penyelenggara Telekomunikasi, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara yang telah menggunakan Penomoran Telekomunikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun terdapat perbedaan antara
database, dokumen penetapan penomoran, dan/atau implementasi penggunaannya, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
