Pasal 239
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat ini Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua DPI, perjanjian kerja sama Interkoneksi, dan perjanjian pokok akses terhadap FPI antar Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melaksanakan Interkoneksi berbasis protokol internet, besaran Biaya Interkoneksi dapat menggunakan DPI dan perjanjian kerja sama Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Besaran Biaya Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sampai dengan ditetapkannya ketentuan Biaya Interkoneksi berbasis protokol internet
secara keseluruhan (full-IP). (4) Pelaksanaan ketentuan teknis Interkoneksi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dapat digunakan sampai dengan ditetapkannya ketentuan teknis Interkoneksi berbasis protokol internet secara keseluruhan (full-IP).
