PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 24
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Penyedia infrastruktur pasif dapat tidak membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi, dalam hal: a. kapasitas tidak tersedia karena sudah terisi; b. dicadangkan (reserved) untuk layanan bagi kepentingan umum yang lebih besar; dan/atau c. pembukaan akses tidak layak secara teknis. (2) Dalam hal penyedia infrastruktur pasif tidak membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia infrastruktur pasif dimaksud memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
