PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 23
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Penyedia infrastruktur pasif yang menyediakan infrastruktur pasif untuk keperluan Telekomunikasi,
wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif kepada Penyelenggara Telekomunikasi. (2) Kewajiban penyedia infrasruktur pasif untuk membuka akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada Penyelenggara Telekomunikasi untuk menggunakan bersama infrastruktur pasif sesuai dengan kapasitas dan kemampuan teknis infrastruktur pasif. (3) Penyedia infrastruktur pasif wajib menginformasikan ketersediaan kapasitas infrastruktur pasif secara transparan dan non-diskriminatif.
