PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 22
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
Kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan berisi paling sedikit: a. hak dan kewajiban Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia infrastruktur pasif; b. tarif pemanfaatan infrastruktur pasif; c. penggunaan kapasitas infrastruktur pasif; d. masa berlaku kerja sama; dan e. penyelesaian perselisihan.
