PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 25
BAB 7 — KERJA SAMA DAN FASILITASI INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
(1) Kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif harus menjamin kesinambungan kualitas layanan. (2) Untuk menjamin kesinambungan kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif harus memperhatikan spesifikasi teknis infrastruktur pasif. (3) Dalam hal terjadi permasalahan dalam kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif, Penyelenggara Telekomunikasi dan penyedia infrastruktur pasif menyelesaikan permasalahan dengan tetap
mengutamakan kesinambungan layanan kepada Pengguna sesuai kualitas yang diharapkan dan kepentingan masyarakat.
