PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 236
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan mengenai rincian pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Pasal 229, dan Pasal 231 sampai dengan Pasal 235, tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
