Pasal 235
BAB 18 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur menerbitkan rekomendasi pencabutan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf f dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 ayat (3) huruf g sebagai tahap paling akhir dalam tahapan pengenaan sanksi administratif. (2) Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dapat dilakukan secara langsung apabila pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha membahayakan keamanan negara dan/atau berpotensi merugikan negara. (3) Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan layanan dan/atau Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan dan telah memenuhi kewajiban yang merupakan piutang negara.
